Langkah dan Syarat Itsbat Nikah. Dikutip dari Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa, berikut 5 langkah mengajukan permohonan itsbat nikah: Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat. Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan; Surat kuasa dan meterai sebesar Rp6 ribu; Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6 ribu; Cara Mengurus Akta Kelahiran. Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan, inilah saatnya membahas bagaimana cara mengurus akta kelahiran. 2. Lakukan “Masuk” atau “Login” akun bagi yang sudah memiliki, sedangkan lakukan “Registrasi” bila belum memiliki akun. 3. Masukan data diri dan selesaikan proses pendaftaran. 4. Kemudian, klik tambah permohonan. 5. Lengkapi semua data yang dibutuhkan pada halaman “Input Pelaporan Kelahiran WNI (Warga Negara Indonesia)”. 6. Biaya Pembuatan Akta Nikah di Catatan Sipil. Jika lebih dari 60 hari setelah pernikahan agama Anda tidak segera mengurus akta nikah di Disdukcapil maka Anda akan dikenai denda dengan besaran yang sudah ditetapkan masing-masing Disdukcapil daerah. Biasanya sekitar Rp 50.000,00 sampai Rp 100.000,00. Isi dan Upload Foto Formulir F-1.04 ( Formulir SURAT PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN ) / apabila tidak memiliki Akta Kelahiran: DOWNLOAD: 4: Foto Akta Kelahiran ( bagi yang memiliki ) 5: Foto Ijazah Terakhir sesuai isian formulir F-1.01: 6: Foto Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan Lembar Lengkap setiap halaman ( bila status Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah. Buku nikah diterbitkan oleh KUA. .

surat kuasa pengurusan akta kelahiran